Eli Menangis, Ustadz Yusuf Mansur Minta Korban First Travel Ikhlas: Insyaallah Sudah Tercatat Umroh!

Ustadz Yusuf Mansur memberikan nasehat kepada jamaah calon umrah korban first travel.

Ustadz Yusuf Mansur meminta para korban fisrt tarvel untuk ikhlas.

Sponsored Ad

Ustad Yusuf Mansur menyampaikan niat baiknya tersebut di acara ILC yang tayang pada Selasa (19/11/19).

Ustadz Yusuf Mansur tersentuh mendengar perjuangan Ibu Eli yang 7 tahun menunggu untuk berangkat umrah.

"Kita denger nih cerita ibu Ely, kita semua tersentuh, MasyaAllah, 7 tahun menunggu lho," ujar Ustad Yusuf Mansur.

Ustadz Yusuf Mansur lalu mengatakan akan memberangkatkan Ibu Ely untuk pergi umrah.

"InsyaAllah nanti Ibu Ely berangkat umrah, Januari saya berangkatin, tapi jangan desember, ane cari uang dulu," ujar Ustadz Yusuf Mansur.

Sponsored Ad

Mendengar kabar itu, Ibu Eli langsung menangis dan bersyukur.

Ustad Yusuf Mansur lalu menabahkan hati para korban first travel.

"kalau urusan polemiknya sudah beres ya, sudah dibahas sama yang lainnya, saya ingin menguatkan 63 ribu orang, bahwa masalah itu keren, punya masalah itu baik, punya masalah itu bagus, beruntung, kita dipilih Allah SWT," ujarnya.

Ustad Yusuf Mansur lalu menceritakan kisah Nabi Yusuf.

Ustad Yusuf Mansur mengatakan bahwa ketika kecil, Nabi Yusuf dapat berita bahwa akan ada 11 bintang yang bersujud kepada Nabi Yusuf.

Sponsored Ad

Namun, yang terjadi Nabi Yusuf justru masuk sumur

ia lalu mengatakan bahwa semua kendali ada ditangan Allah.

"Dari kisah Nabi Yusuf, beliau medapat kabar bahagia, namun yang terjadi justru sebaliknya, sama seperti seorang yang akan diangkat menjadi manager, tapi yang terjadi malah dilempar ke daerah, ke luar jawa, tapi setelah itu, ia justru mendapatkan momongan yang ia dambakan selama ini," ujar Ustad Yusuf Mansur.

Ustad Yusuf Mansur lalu mengatakan bahwa korban first travel adalah jamaah yang sudah tercatat.

Sponsored Ad

ustadz Yusuf Mansur mengatakan jika korban first travel ikhlas, maka akan diberikan kenikmatan berlipat ganda dari Allah.

"Bapak-ibu sudah tercatat InsyaAllah jamaah umrah, dan saya kira hadiahnya pasti doubel, bakal panjang umurnya, disembuhkan penyakitnya, malah bisa haji," ujarnya.

Ustad Yusuf Mansur meminta agar para jamaah tidak dendam.

"Kita jangan dendam, jangan amarah, yang kemudian tidak membuka pintu barokah, itu sebagai ikhtiar sebagai generasi besok agar tidak ketipu, mengembalikan uang kita yang halal, buang jauh-jauh amarah," ujarnya.

Sponsored Ad

Ustadz Yusuf Mansur lalu berharap semoga pemerintah mampu memberikan kebijakan untuk memberangkatkan 63 ribu orang.

"Jadi 63 ribu jamaah ini insyaAllah akan dicatat sebagai calon jamaah dan bakal lebih dapat dari itu semua, semoga negara diberi kekuatan dan diberi jalan untuk mengeksesuksi 63 ribu pakai uang negara," ujar ustad Yusuf Mansur.

Ustadz Yusuf Mansur menegaskan jika Ibu Ely bisa umrah Januari jaunari berangkat.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.

Sponsored Ad

Terkait hal itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).

Dominique mengatakan, peninjauan kembali sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung bahwa putusan kasasi First Travel bermasalah.

Sponsored Ad

Seharusnya secara hukum sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, yakni para korban biro travel tersebut.

"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban.

Tidak hanya itu, kuasa hukum korban juga mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel.

Sponsored Ad

"Terkait hal ini secara formal, Penasehat Hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok," ujar dia.

Adapun pengajuan PK tersebut bukan serta-merta diajukan. Dominique mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya telah menemukan bukti baru dan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama.

"Secara detil akan kami sampaikan kemudian saat pengajuan peninjauan kembali dalam 2 minggu ke depan," pungkasnya.

Sponsored Ad

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).


Sumber: TribunNews


Kamu Mungkin Suka