Mahfud Tanggapi Sekjen MUI Soal Larangan Salat di Masjid Tapi Pasar Ramai! Netizen: Memang Kenyataan Pemerintah Tidak Konsisten!

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi terkait pernyataan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas yang menilai pemerintah tidak konsisten terkait kebijakan kerumunan masyarakat dan Salat berjemaah di masjid.

"Saya tidak melihat MUI kecewa dengan apa yang terjadi karena itu pernyataan orang MUI bukan MUI-nya," kata Mahfud dalam siaran telekonference, Selasa (19/5).

Sponsored Ad

Dia menjelaskan ada beberapa sektor yang dibuka oleh pemerintah. Seperti bandara yang hanya mengangkut para penumpang yang memiliki surat tugas dan kriteria sehat dan protokol kesehatan.

"Yang dibuka bukan melanggar hukum, tetapi ada 11 sektor yang boleh dibuka di luar itu ditutup misalnya bandara untuk mengangkut orang tugas tertentu," jelas Mahfud.

Kritik MUI

Sebelumnya diketahui Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengkritik fenomena kerumunan massa yang masih ditemukan. Contohnya, seperti di pasar, mall, dan belum lama ini di bandara. Menurut dia, pembubaran di tempat-tempat tersebut kurang tegas, ketimbang permintaan kepada umat Islam untuk tidak salat berjemaah di masjid.

Sponsored Ad

"Mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tetapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi di tempat lainnya?" tulis Anwar Abbas lewat pesan singkat diterima, Minggu (17/5)

Anwar Abbas berpandangan, bahkan di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid bagi melaksanakan Salat Jumat dan salat jemaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.

Sponsored Ad

Padahal, lanjut dia, haruslah dapat dibedakan bahwa tidak semua daerah di Indonesia salat berjemaah dilarang untuk saat ini. Mengacu pada Fatwa MUI terkait pembatasan beribadah secara berjemaah karena situasi Pandemi Covid-19, pembatasan beribadah secara berjemaah hanya dilakukan di daerah yang penyebaran kasus virus corona tidak terkendali.

"Fatwa MUI, dijelaskan bahwa di daerah yang penyebaran virus terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan Salat Jumat dan salat berjemaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada," jelas dia.


Sumber: Linetoday

Kamu Mungkin Suka