Kronologi Ekstradisi Buron Pembobol Bank Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Sejak Tahun 2009!

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berhasil mengekstradisi buron pembobol Bank BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi buronan Maria Pauline Lumowa adalah buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum.

"Berakhir sudah upaya panjang pengejaran yang berlangsung 17 tahun," ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.

Sponsored Ad

Yasonna menceritakan, proses ekstradisi Maria ke Indonesia berkat pendekatan high level yang dilakukan Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M. Chandra Widya Yudha. Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

"Dikabulkannya permintaan Indonesia tersebut juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu," kata Yasonna.

Sponsored Ad

Setelah kembali ke Indonesia, menurut dia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Berikut kronologi ekstradisi Maria Pauline Lumowa:

29 April 2009: Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Belanda namun ditolak.

3 April 2014: Indonesia merespons penolakan Pemerintah Belanda dengan tetap meminta agar Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Tanah Air namun permintaan itu kembali ditolak.

Sponsored Ad

16 Juli 2019: NCB-Interpol Beograd menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd.

31 Juli 2019: Setelah melengkapi dokumen, Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Serbia.

3 September 2019: Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permohonan percepatan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

3 Desmeber 2019: Kementerian Hukum dan HAM melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehakiman Serbia. Pertemuan terkait koordinasi penanganan permintaan ekstradisi maria Pauline Lumowa.

6 April 2020: Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia terkait ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

9 Juli 2020: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memimpin langsung delegasi Indonesia yang membawa pulang buronan Maria Pauline Lumowa.


Sumber: Linetoday

Kamu Mungkin Suka