Nafas Segar Bagi Masyarakat Indonesia, Presiden Jokowi Umumkan 3 Kabar Baik Ini di Tengah Wabah Corona!

Awal kemunculan virus corona di Indonesia telah membuat masyarakat merasa was-was akan pandemi bernama Covid-19 ini.

Adapun virus corona di Indonesia telah menjangkit sebanyak 1046 pasien pada Jumat (27/3/2020) sore hari ini.

Sponsored Ad

Jumlah pasien positif virus corona ini meningkat sebanyak 153 orang dari yang sebelumnya.

Selain itu, terdapat pula pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 11 orang.

Sehingga, jumlah total pasien yang sembuh bertambah menjadi 46 orang.

Namun, kasus kematian bertambah 9 orang sehingga total pasien meninggal dunia berjumlah 87 orang.

Karena hal inilah pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk masyarakat di tengah virus corona.

Salah satunya, diputuskannya untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk SMK dan SMA yang seharusnya diadakan Maret 2020.

Sponsored Ad

Selain itu, berikut beberapa kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang mungkin menjadi kabar baik untuk masyarkat Indonesia.

1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako

Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako selama enam bulan.

Sponsored Ad

"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp 200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.

2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun

Tak hanya itu, Presiden juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank."

Sponsored Ad

"Asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.

"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.

Bahkan, Presiden langsung memberikan larangan bagi pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun, apa lagi jika menggunakan depkolektor.

Sponsored Ad

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau depkolektor, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegasnya.


3. Memberikan bantuan pada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah

Presiden juga mengumumkan soal kebijakan pemerintah yang akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah.

Sponsored Ad

"Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi, pemeirntah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun," jelas Jokowi.

"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," tambahnya.

"Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tegasnya.


Sumber: TribunNews


Kamu Mungkin Suka