Terbukti Punya Utang dan Febi Langsung Pingsan Setelah Divonis Bebas, Ini Tanggapan Ibu Kombes: Ini Tidak Adil Ya!

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menyatakan Febi Nur Amelia tidak terbukti melanggar hukum seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum. 

Hakim menilai, Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni meyakini bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta. 

Sponsored Ad

Meski dibantah oleh Fitriani, terdapat dua bukti transfer uang ke rekening suami Fitriani, Kombes Pol Ilsaruddin. 

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Hakim Sri saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2020). 

Kecewa dan merasa tidak adil Saat diminta tanggapan mengenai putusan itu, Fitriani mengaku kecewa, karena merasa putusan hakim tidak adil baginya. 

Sponsored Ad

Menurut dia, perkara yang disidangkan adalah Undang-Undang ITE, bukan mengenai utang piutang. 

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020). 

Fitriani mengatakan, bukti yang digunakan hakim belum bisa membuktikan bahwa dirinya memiliki utang kepada terdakwa. 

Sponsored Ad

Apalagi, menurut Fitriani, bukti transfer yang dipertimbangkan hakim bukan ditujukan langsung kepadanya. 

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani. 

Fitriani juga membantah tuduhan bahwa dirinya memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi usai ditagih utang. Fitriani yang bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini mengatakan, suaminya juga kecewa dan berharap kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi

Sponsored Ad

 "Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum filnal," kata dia. 

Sampai akhir percakapan, Fitriani bertahan dan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki utang.

"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," kata dia. 

Latar belakang kasus Adapun, kasus ini bermula ketika Febi mengunggah status di Instagram. Melalui media sosial, Febi menagih utang kepada Fitriani yang disebut-sebut sebagai " Ibu kombes". 

Sponsored Ad

Unggahan ini sebagai puncak kekesalan Febi yang melihat Fitriani tak mempunyai iktikad baik membayar uang yang sudah dipakainya. 

Febi kukuh merasa Fitriani mempunyai utang kepadanya sebesar Rp 70 juta. Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016. Pada 2017, Febi menagihnya dan Fitriani mengaku belum bisa membayar, lalu memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi. 

Sponsored Ad

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram. Namun, Fitriani malah menjawab tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. 

Unggahan Febi ternyata membuat " Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar. Dia lalu melaporkan Febi dan kasusnya bergulir sampai PN Medan.


Sumber: Kompas

Kamu Mungkin Suka