Tanggapan Anji usai Dilaporkan ke Polisi terkait Unggahan Video Wawancara dengan Hadi Pranoto!

Dampak unggahan video wawancara Anji dengan ‘Prof’ Hadi Pranoto akhirnya berbuntut panjang. Setelah menuai kritik dan kehebohan di media sosial, Anji dan Hadi Pranoto kemudian dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong.

Laporan itu dibuat oleh Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2020). Menurutnya, konten yang ditayangkan di channel YouTube Anji pada Sabtu 1 Agustus 2020 menuai banyak kontroversi.

Sponsored Ad

Menanggapi hal itu, Anji menuliskan sebuah curhatan di media sosial. Di Instagramnya itu, dia mengunggah video pendek dan memperlihatkan api yang sedang berkobar.

“Maksudnya ingin mengabarkan kebaikan, namun malah menjadi sebuah kejelekan,” tulis Anji seperti dikutip dari Instagram, Selasa (4/8/2020).

Tak hanya itu di unggahan sebelumnya, musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto tersebut juga mengungkapkan akan menyelesaikan masalah tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Sponsored Ad

“Saya akan menyelesaikan semua ini dengan baik. Tunggu beberapa hari ke depan,” tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, konten yang ditayangkan di channel YouTube Anji pada Sabtu 1 Agustus kemarin menuai banyak pertentangan. Mulai dari tentang harga rapid dan swab test hingga masalah klaim temuan obat Covid-19.

Sponsored Ad

“Dia (Hadi) menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantahnya kalau obat itu harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan, Menkes menegaskan penemuan itu dianggap tidak jelas. Artinya ini sudah menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif,” ujarnya.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkalan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Sumber: Linetoday

Kamu Mungkin Suka