19 Tahun Nikah, Anak Mayangsari dengan Bambang Trihatmojo Tercoret dari Keluarga Cendana

Polemik rumah tangga Mayangsari dengan suaminya, Bambang Trihatmodjo selalu menarik perhatian publik.

Sampai detik ini, kehidupan rumah tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo bisa dibilang menjadi kehidupan selebriti yang paling kontroversial di Tanah Air.

Sponsored Ad

Bagaimana tidak, di awal pernikahannya, Mayangsari disebut-sebut sebagai biang kerok retaknya rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan mantan istrinya, Halimah.

Semenjak itu, imej kuat pelakor pun selalu dikait-kaitkan dengan nama dan citra Mayangsari.

Sekeras apapun Mayangsari berusaha membersihkan namanya dari tudingan publik, cap perusak rumah tangga orang sudah melekat kuat dalam dirinya.

Seolah lelah menghadapi tudingan publik yang tak memberikannya ruang untuk membela diri, Mayangsari pun memilih bungkam.

Sponsored Ad

Kendati sudah bungkam pun, Mayangsari masih menjadi sasaran tudingan publik.

Bahkan terdengar kabar selentingan bahwa Mayangsari menikah dengan Bambang Trihatmodjo karena mengincar harta sang suami.

Sponsored Ad

Hal ini semakin santer terdengar kala Mayangsari membangun rumah mewahnya hingga menelan biaya puluhan miliar.

Dilansir dari Nova.ID, rumah mewah yang kini ia tempati bersama sang suami dan anak semata wayangnya diketahui ditanggung sepenuhnya oleh Bambang Trihatmodjo.

Namun seiring berjalannya waktu, isu tersebut pun tenggelam dengan sendirinya dan tak ada lagi yang membicarakannya.

Kini keduanya telah resmi menikah dan hidup damai bersama anak semata wayang mereka, Khirani Trihatmodjo.

Sponsored Ad

Lantas, benarkah harta kekayaan Bambang Trihatmodjo sebagai anggota Keluarga Cendana yang segunung itu jatuh akan sepenuhnya ke tangan Mayangsari dan anaknya?

Dikutip Sosok.ID dari Halo Selebriti edisi 30 September 2009 via Gridpop dan Tribun Jambi, rupanya proses penentuan ahli waris Bambang Trihatmodjo selanjutnya sebagai anggota Keluarga Cendana tidak semudah itu.

Kemenangan Halimah pada putusan di tingkat kasasi saat itu membuat pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo rupanya tak sah secara hukum.

Sponsored Ad

Hal ini telah dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana.

Menurut pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana, ahli waris sesungguhnya Bambang Trihatmodjo adalah anak-anak tiri Mayangsari yakni, darah daging Halimah.

Berdasarkan keputusan pengadilan, Khirani Trihatmodjo tidak sah secara hukum menuntut hak waris dari Bambang Trihatmodjo.

Sponsored Ad

Bukan hanya hak waris, anak semata wayang Mayangsari itu juga rupanya tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya yang dalam kasus ini adalah Bambang Trihatmodjo.

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya.

Sponsored Ad

Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana seperti yang dikutip Sosok.ID dari Gridpop dan Tribun Jambi.

Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sang ayah.

Sponsored Ad

Sebagaimana diberitakan Nova.ID edisi 6 Mei 2011 hal ini pun sempat ditegaskan oleh kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat sidang perceraian beberapa tahun lalu.

Tak hanya hak waris, pembagian harta gono-gini yang jatuh ke tangan Bambang Trihatmodjo tak bisa diwariskan kepada Khirani Trihatmodjo karena itu hak anak-anak Halimah.

"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas 

Sponsored Ad

Kisah asmara Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari seolah menyimpan berbagai rahasia.

Hingga saat ini, berbagai pertanyaan terkait hubungan mereka pun masih tersisa di benak publik.

Terlepas dari kisah keduanya, tak disangka Bambang Trihatmodjo juga harus merogoh kocek dalam untuk bersama Mayangsari tatkala dirinya dulu menceraikan Halimah Agustina Kamil.

Dikutip dari Grid.ID, Selasa (21/5/2019), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 9 tahun yang lalu.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip GridPop.ID dari Grid.ID.

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip GridPop.ID dari Grid.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000

Dikutip dari Bangka Pos, awal perkenalan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat sang artis bergabung dalam tim kampanye artis untuk pemenangan Partai Golkar.

Setelah beberapa tahun, memasuki tahun 2000-an, media sering mengulas kedekatan Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo.

Meski pertemuan tidak langsung membawa mereka ke pelaminan, namun mereka semakin dekat dan sering muncul foto mesra Mayangsari bersama Bambang Trihatmodjo.

Padahal saat itu, Bambang Trihatmodjo masih berstatus sebagai suami Halimah.

Tak lama setelah kabar itu, Mayangsari dikabarkan hamil.

Pada awal 2006, Mayangsari melakukan acara 7 bulan kehamilan dan Bambang Trihatmodjo hadir.

Tentu hal itu menguatkan isu terkait asmara mereka.

Pada 21 Mei 2007, Bambang pun mengajukan gugatan cerai kepada Halimah.

Kasus perceraian ini tentu saja menyeret nama Mayangsari yang dianggap sebagai pihak ketiga alias pelakor.

Setelah sampai tahap peninjauan kembali (PK), akhirnya mereka resmi cerai pada Februari 2011.

Tak lama kemudian, 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan telah menikahi Mayangsari.

Sempat sembunyi dari sorotan media, kini Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, dan putri semata wayang mereka mulai memamerkan aktivitas mereka di media sosial


Sumber: TribunNews


Kamu Mungkin Suka