Para Wanita Diduga Injak Bendera Kini Berlagak Nasionalis Buat Klarifikasi, Tuding Netizen Maha Benar!

Ada kontroversi yang muncul di tengah kemeriahan peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020). Sejumlah wanita berhijab diduga menginjak dan menduduki bendera Indonesia, yaitu Bendera Merah Putih.

Dalam video Tiktok yang diunggah oleh akun @kaae01, terlihat alas untuk mereka duduk di rumput adalah kain berwarna merah dan putih yang disebut merupakan bendera Indonesia.

Sponsored Ad

Mereka kemudian menginjak-injak bendera tersebut lalu duduk di atas bendera tersebut dan sibuk berfoto-foto ria.

Wanita berjumlah sekitar delapan orang itu langsung membuat formasi foto dengan berbagai gaya di atas bendera yang dijadikan alas. 

Aksi para wanita berhijab itu menuai kontroversi di jagat media sosial hingga akhirnya viral. Belakangan video kontroversi itu telah dihapus dan kini mereka mengunggah video klarifikasi.

View this post on Instagram

VIRAL>KLARIFIKASI>MINTA MAAF. _ Hukum Menginjak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta. Terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. _ Dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. _ Larangan Penggunaan Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. _ Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya _ Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut: _ Pasal 66 “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”. _ Artikel : Suaracom

Sponsored Ad

A post shared by KRITIS, INFORMATIF, EDUKATIF (@undercover.id) on

Para wanita ini mengatakan bahwa kain yang mereka gunakan sebenarnya bukan bendera, dan bukan berwarna merah putih. Kedua kain itu adalah kain dekorasi yang biasa mereka gunakan sebagai properti foto.

Kedua kain itu juga sebenarnya terpisah, dan warnanya adalah cream serta merah marun. Namun, warna kedua kain itu berubah karena telah diedit oleh mereka.

Para wanita ini mengaku bersalah karena menggunakan lagu latar Hari Merdeka dan meminta maaf atas hal tersebut.

Sponsored Ad

"Kami meminta maaf atas kesalahpahaman ini dan kami juga ngaku salah karena mengupload video itu di hari 17 Agustus dengan backsound kemerdekaan. Dan itu memang kesalahan kami yang sangat fatal," kata mereka.

Meski begitu, para wanita ini sepertinya tidak terima dikecam oleh netizen, dan menyebut mereka sebagai "netizen maha benar".

Sponsored Ad

Dalam unggahan terbarunya, para wanita ini juga tampil bagaikan nasionalis sejati. Mereka memakai busana bernuansa merah putih dan berjoget ala Tik Tok diiringi lagu Hari Merdeka.

Dilihat oleh INDOZONE pada Rabu (19/8/2020), kolom komentar akun Tik Toknya telah dimatikan, diduga agar tidak mendapatkan kritikan serta hujatan dari netizen lagi.


Sumber: Indozone

Kamu Mungkin Suka