Akhirnya Terungkap, Polisi Akui Lucinta Luna Jadi Perempuan, MUI Angkat Bicara Singgung Soal Berganti Gender, Ada Apa?

 Lucinta Luna kini tengah menjadi topik hangat lantaran kepergok menyalahgunakan narkoba hingga diringkus polisi.

Tak cuma kasus narkoba yang jadi perbincangan, rupanya misteri jenis kelamin Lucinta Luna yang sebenarnya juga menjadi sorotan publik.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap jenis kelamin kekasih Abash yang sebenarnya.

Baca Juga: Heboh Jenis Kelamin Lucinta Luna, Paspor Baru Miliknya Ungkap Fakta Tak Diduga hingga Mentahkan Hal Ini

Sponsored Ad

Setelah sempat bertanya-tanya, akhirnya pihak kepolisian mengumumkan status gender Lucinta Luna.

Pihak kepolisian membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perubahan gender Lucinta Luna.

Hasil putusan menyatakan bahwa negara dan hukum mengakui bahwa Lucinta Luna sudah diakui sebagai seorang perempuan sejak Desember 2019.

Baca Juga: Bikin Geger karena Narkoba, Lucinta Luna Mendadak Angkat Bicara dan Bongkar Kelakuannya Sendiri: Ini Sangat Fatal!

Sponsored Ad

"Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan dari termohon yakni AP dalam hal perubahan gender," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

"Perubahan dari MF menjadi AP," lanjutnya.

 

Kini Lucinta Luna yang memiliki nama asli Ayluna Putri sudah secara sah diakui sebagai seorang perempuan.

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pentingnya mengumumkan gender Lucinta Luna karena bagian dari pemeriksaan.

Sponsored Ad

"Kan kalau mau diperiksa kita harus tahu gendernya, dan selama ini kan publik bertanya-tanya soal gender," beber Yusri.

Seiring ramainya pemberitaan Lucinta Luna, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam keterangannya Rabu (12/2/2020).

Bagaimana MUI memandang isu publik tersebut?

Berikut petikan rilis MUI :

Sponsored Ad

Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis Pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan pada Juli 2010.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut :

Sponsored Ad

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram;

2. Membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram;

3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut;

4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

Sponsored Ad

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang *khantsa* yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan;

2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan;

3 . Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata;

Sponsored Ad

4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut;

5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

Sel khusus

Setelah menyandang status tersangka, Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus di blok wanita bagi.

Sponsored Ad

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Lucinta Luna akan dititipkan sementara dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita, tapi cuma sendirian," ujar Barnabas, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Disinggung alasan penempatan Lucinta Luna di sel tahanan blok wanita, Barnabas menyebut kepolisian mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan bagi yang bersangkutan.

Sponsored Ad

"Kita pertimbangannya keamanan. Siapapun tahanan yang masuk di kita, kita wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologis. Untuk menghindari dibully, itu kewajiban kita untuk melakukan itu," kata dia.

Di sisi lain, Barnabas mengatakan sel tahanan di blok pria juga penuh.

Sehingga Lucinta Luna dititipkan di blok wanita.

"Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar," katanya.


Sumber: Grid

Kamu Mungkin Suka