Menhub 'Bolehkan' Transportasi dan Angkutan Beroperasi ke Luar Daerah di Tengah Larangan Mudik! DPR: Pemerintah Amburadul!

Pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

Sponsored Ad

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

Sponsored Ad

"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.

Budi Karya menjelaskan bahwa masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.

Sponsored Ad

"Jadi beruntung lah bapak anggota DPR boleh melakukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik untuk mantau LRT itu nggak apa-apa," ujar Budi Karya.

Budi Karya juga mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan publik secara bertahap, siang ini akan diberikan penjelasan soal transportasi udara.

"Untuk detailnya secara marathon saya akan sampaikan, pertama jam 1 nanti dengan Dirjen Udara. Besok pagi dengan tiga Dirjen, kereta, darat, dan laut, agar detil bisa disampaikan ke khalayak," kata Budi Karya.

Sponsored Ad

Kebijakan itu pun ditanggapi oleh Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Dia menyesalkan relaksasi izin transportasi di tengah pandemi virus Corona. Dia menilai keputusan itu menunjukkan amburadulnya penanganan pandemi oleh pemerintah.

“Membolehkan semua moda transportasi untuk melayani mudik di tengah pandemi seperti ini menunjukkan amburadulnya pemerintah menangani pandemi. Aturannya sudah jelas dilarang mudik. Bahkan PM 25 tahun 2020 juga melarang mudik tapi mengapa ada pelonggaran. Ini bukti pemerintah tidak konsisten dan amburadulnya penanganan pandemi,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Sponsored Ad

Kemenhub akan melonggarkan izin operasi transportasi tersebut mulai 7 Mei 2020. Relaksasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

“Arahan presiden sudah jelas bahwa mudik dilarang, ini kok malah Menhub memberikan kelonggaran izin semua moda transportasi untuk angkut penumpang. Jangan mengorbankan keselamatan rakyat demi perekonomian. Keselamatan rakyat harus diutamakan. Perekonomian bisa kita perbaiki setelah kita bisa melalui pandemi,” kata Sigit.

Sponsored Ad

Sigit mendesak Kemenhub untuk membatalkan kebijakan pelonggaran izin operasional seluruh transportasi selama mudik. Dia juga mengingatkan Kemenhub untuk menjalankan hasil raker mudik Komisi V DPR dengan Kemenhub hari ini yang memutuskan pelarangan mudik.

“Dalam raker dengan Kemenhub, PUPR dan Korlantas tadi kita sudah sepakat ada pelarangan mudik. Jadi tidak perlu ada relaksasi ijin operasional lagi. Jika tetap diberi kelonggaran ijin transportasi, yang ada justru nanti masyarakat malah mudik dan PSBB yang kita lakukan akan sia-sia,” kata Sigit.

Sponsored Ad

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan relaksasi ini memungkinkan semua moda angkutan, baik udara, laut, darat dan kereta api bisa kembali beroperasi dengan menaati protokol kesehatan.

Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh bepergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat bepergian.

“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” tuturnya.

Sponsored Ad

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.

“Jadi beruntung lah bapak anggota DPR boleh melakukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik untuk mantau LRT itu nggak apa-apa,” ujar Budi Karya.


Sumber: DetikKronologi

Kamu Mungkin Suka