Astagfirullah, Jual Saabu ke Santri Agar Kuat Ngaji, Ustaz Marzuki Singgung Soal Saabu Dalam Dalil Alquran yang Bikin Geram!

Ustaz Ahmad Marzuki, pengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, Madura, Jawa Timur kini harus meringkuk di penjara lantaran mengedarkan n*rkoba jenis sbu-sabu kepada para santrinya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seperti dikutip dari Beritajati.com, Rabu (22/1/2020) menyampaikan, Ustaz Marzuki sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap sepulang dari tempat kuburan.

Sponsored Ad

Peringatan Redaksi: Artikel ini menampilkan pernyataan pelaku untuk menjadi peringatan tentang bahaya n*rkoba bisa terjadi pada siapa pun, bukan justru untuk ditiru atau dijadikan alasan pembenar pemakaian s*bu.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan polisi seusai Ustaz tersebut menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan pada Senin (20/1/2020) lalu.

"Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar usai prosesi pemakaman itu," kata Rama saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolres Bangkalan.

Sponsored Ad

Terkait pengungkapan kasus ini, motif Ustaz Marzuki mengedarka s*bu-s*bu kepada santri pesantren karena tidak ada larangan di dalam kitab suci Alquran.

Rama menjelaskan, tersangka juga menganggap orang bisa lebih semangat membaca Alquran setelah mengonsumi barang haram tersebut.

"Tersangka ini berpandangan kalau nyabu ini tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Alquran," katanya.

Sponsored Ad

Dari penangkapan ini, polisi juga telah menyita sisa s*bu-s*bu beserta alat isap alias bo ng saat menggeledah rumah Ustaz Marzuki.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus ini, Ustaz Marzuki bersikukuh atas pandangan yang menganggap s*bu tersebut legal untuk dikonsumsi.

“Saya tahu s*bu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Ustaz Marzuki dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang N*rkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Sumber: Suara

Kamu Mungkin Suka