Dikuliahkan hingga Jadi Dokter Sampai Bantu Biaya Sewa Gedung Nikah 750 Juta, A Malah Umumkan Putus Hubungan dengan Ortu!

Dokter Adam Selamat Adi Kuasa Hardiyanto memutuskan hubungan dengan orang tua kandungnya. Padahal kedua orang tuanya, Ello Hardiyanto (63) dan Gina (53), warga Jalan Guntur, Jakarta Selatan ini sudah bersusah payah membesarkan dan menyekolahkannya hingga menjadi dokter.

Kuasa hukum orang tua, Albert Kuhon mengatakan, motif utama penyebab sang dokter memutuskan hubungan darah dengan orang tuanya tak diketahuinya secara pasti.   

Sponsored Ad

"Saya tidak tahu apa motifnya. Tapi akhir Mei 2017 muncul iklan di dua majalah harian yang menjelaskan soal pemutusan hubungan tersebut," ujarnya kepada REQnews, Kamis 28 Mei 2020.

Namun berdasarkan pemberitaan yang dibuat reportasenews.com, penyebab putusnya hubungan darah tersebut bermula, saat ia dan sang ayah bersilang pendapat soal biaya sewa gedung untuk acara pernikahannya dengan belahan jiwa, Clarissa Puteri Suseno alias Sasa.

Sponsored Ad

Salah satu peristiwa yang paling membekas di hati orang tuanya terjadi pada Oktober 2016. Ello hampir dipukul oleh Adams. Ketika itu Adams memaksanya membayar cicilan terakhir sewa gedung guna kepentingan pernikahan sang dokter.

Padahal di akhir Oktober 2016 Ello sudah membayar cicilan sewa gedung sekitar Rp 750 juta. Namun Ia menolak melanjutkan pembayaran cicilan terakhir senilai Rp 150 juta, karena merasa dihina oleh Inge Rubiyati (calon mertua Adams) beberapa minggu sebelumnya di salah satu rumah makan di Jakarta Pusat awal Oktober 2016.

Sponsored Ad

Beberapa jam setelah tindak kekerasan itu, Adams membawa semua barang-barangnya meninggalkan rumah orangtuanya lewat belakang dan tidak pernah kembali. Tindak kekerasan tersebut membekas dalam ingatan Gina, ibu kandung Adams, karena terjadi sehari sebelum ulangtahun perempuan tersebut. Dalam kejadian itu, Gina berusaha menengahi dan menyadarkan Adams bahwa Ello adalah ayah kandungnya. Dalam keributan akhir Oktober, Adams mengatakan bahwa Ello bukan ayahnya dan ia hanya numpang lewat di rahim Gina.

Sponsored Ad

Pertengahan November 2016, Ello mendapat surat dari kuasa hukum Yansen Dicky Suseno. Isinya menyatakan semua cicilan sewa gedung yang telah dibayar Ello (sejumlah Rp 750 juta) dianggap hangus. Ello diminta tidak mencampuri urusan pernikahan Adams-Sasa. Sejak itu Ello dan Gina sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam persiapan resepsi tersebut. Undangan pernikahan Clarissa-Adams disebarkan tanpa mencantumkan nama Ello dan Gina selaku orangtua mempelai pria.

Sponsored Ad

Keputusan sang anak pun membuat kedua orang tuanya kecewa berat hingga mengalami trauma mendalam. Rententan kisah pilu ini, tak hanya mengoyak-ngoyak hati, namun ikut membuat mereka jadi depresi. 

Kuhon pun mengaku saat ini belum mendapatkan perkembangan terbaru dari kondisi kliennya. 

"Saya tidak ikuti perkembangan terakhir karena sudah cukup lama pihak orangtua tak berkomunikasi. Mungkin karena mereka tidak memerlukan pendampingan saya lagi. Tapi yang saya ketahui, tahun lalu kondisi ayahnya (Ello) masih tetap belum sepenuhnya pulih. Sedang Gina (ibunya) tahun lalu sempat dirawat di RS," katanya.

Sponsored Ad

Mulanya, Kuhon enggan mengawal kasus ini. Lantaran ia menilai hubungan orang tua tidak bisa berperkara dengan anak di meja hijau. Namun, hatinya lantas tergerak oleh belas kasihan setelah munculnya iklan putus hubungan yang dipasang dokter tersebut.

Proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian pun bergulir. Namun semuanya mentok, sang anak tak mau mengakui kesalahan dan minta maaf kepada orang tuanya.

Sponsored Ad

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Maret 2020 menyatakan dkter A bersalah melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). PN Jaksel menjatuhkan hukuman percobaan berupa 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 20 Mei 2020 oleh majelis tinggi yang diketuai oleh Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono.

Sponsored Ad

Terkait putusan dari pengadilan ini, Kuhon mengatakan bahwa ia tak mengetahuinya secara detil. Sebab dirinya tidak ikut dalam sidang di pengadilan.

"Saya hanya dampingi pihak korban KDRT secara psikis, sehingga tidak ikut dan tidak hadir dalam persidangan," katanya.

Kuhon pun menjelaskan bahwa putusan pengadilan bagi sang anak durhaka ini tetap berjalan. Namun, hukuman percobaan biasanya tidak perlu dijalani, jika terpidana tidak melakukan kejahatan dalam kurun waktu percobaannya.

Sponsored Ad

Misalnya hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, berarti terpidana tak perlu menjalani hukuman tiga bulan tersebut. Kecuali jika dia melakukan kejahatan lagi dalam masa percobaan yang enam bulan tersebut. Artinya, dia harus jalani hukuman 3 bulan dan kejahatan yang baru juga tetap diproses," ujarnya.


Sumber: Reqnews

Kamu Mungkin Suka