Bukan Ruben Ini Sosok Pemilik Pertama Brand 'Geprek Bensu', MA Sampai Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merk!
Nama Ruben Onsu tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait sengketa pengunaan "bensu" dalam merek “Geprek Bensu” dan “I Am Geprek Bensu.” Keduanya masuk dalam trending topic Indonesia hari ini.
Trending topic ini dipicu oleh ditolaknya gugatan Kasasi Ruben Onsu soal kepemilikan kata "Bensu" oleh Mahkamah Agung (MA). Ruben Onsu maju ke MA karena sebelumnya permintaannya sebagai pemilik tunggal "Bensu" dan meminta I Am Geprek Bensu tidak memakainya lagi telah ditolak Pengadilan NIaga. Ruben mengajukan kasasi pada 23 April lalu. MA menolak tuntutannya pada 20 Mei 2020.
Sponsored Ad
PT Ayam Geprek pemilik resto I Am Geprek Bensu adalah milik Benny Sujono yang namanya juga bisa disingkat Ben-Su. Pihak Benny yang dinyatakan sebagai pemilik sah "bensu" mengatakan bahwa Ruben awalnya menjadi duta bisnis usaha mereka pada Mei 2017 di Pademangan, Jakarta. Lalu empat bulan setelahnya Ruben mengklaim Bensu adalah singkatan namanya. Konflik pun dimulai.
Kasus ini viral di media sosial, warganet memberikan berbagai komentar terhadap kekalahan Ruben atas gugatan merek tersebut.
Sponsored Ad
Tak sedikit dari warganet baru mengetahui perbedaan dari kedua bisnis yang menggunakan nama Bensu tersebut.
Sponsored Ad
Plot twist pagi ini, ternyata yang asli memang “I Am Geprek Bensu”, dulu gue mikirnya emang Ruben Onsu yang jadi pioneer usaha kuliner ayam geprek dengan nama “Ayam Geprek Bensu” 😯 pic.twitter.com/geEzFHgUrj
— 🧭 (@gilangrnldy) June 10, 2020
Warganet juga mengungkapkan pengalamannya membeli makanan di gerai “Bensu” yang tengah viral itu.
Sebelumnya, Ruben juga pernah berselisih dengan penamaan “Bensu” di gerai kuliner. Nama “Bensu” telah didaftarkan oleh Jessy Handalim untuk merek dari bisnis bengkel susu serta tecatat di Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sponsored Ad
Pada September 2018 lalu, presenter kondang tersebut melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap merek “Bensu” yang terdaftar di DJKI atas nama Jessy Handalim dibatalkan. Dikabarkan Ruben dan Jessy telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Sumber: Linetoday