Bikin Malu, Sosialita Muda Asal Indonesia Ditangkap di Bandara Australia Setelah Nyolong 2 Tas LV Seharga Rp 105,8 Juta!

Hanya demi memenuhi gaya, seorang wanita muda asal Indonesia malah mencoreng nama baik negara.

Pasalnya, dia telah nekat melakukan aksi kriminal di negara Australia hanya untuk memenuhi gaya hidupnya sebagai seorang sosialita.

Sponsored Ad

Diketahui, Polisi telah menangkap seorang wanita muda asal Indonesia karena telah mencuri tas karya desainer di Southbank pada bulan lalu.

Pencurian ini terjadi pada 19 Mei 2020 sekitar pukul 12.50 di sebuah toko di Kompleks Jalaan Whiteman.

Diketahui, pada awalnya wanita ini meminta untuk mencoba beberapa tas tangan di toko tersebut.

Setelah itu dia meminta ke penjaga toko untuk kemudian mencoba sejumlah sepatu di toko tersebut.

Ketika karyawan toko pergi untuk mengambil sepatu dari gudang, wanita itu diduga menyembunyikan tas tersebut di dalam tasnya yang lain dan melarikan diri dari toko.

Sponsored Ad

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Zonajakarta.com dengan judul "Malu-maluin! Nyolong Tas Branded di Australia, Sosialita Asal Indonesia Ini Ditangkap di Bandara"

Seorang warga negara Indonesia berusia 21 tahun ditangkap di Bandara Melbourne pada 7 Juni 2020 saat berusaha terbang kembali ke Indonesia.

Wanita itu memiliki pakaian dan aksesoris mewah yang diduga dicuri yang diperkirakan bernilai 50.000 Dolar Australia.

Sebuah surat perintah penggeledahan dikeluarkan untuk menggeledah kediaman yang beralamat Carlton guna mencari barang-barang yang diduga dicuri.

Sponsored Ad

"Wanita itu telah didakwa dengan pencurian dan memiliki barang curian dan telah dijadwalkan untuk disidang di Pengadilan Melbourne Magistrates pada 2 Oktober 2020," tulis penguman resmi kepolisian Victoria.

Sementara itu, dikutip dari 7news.com.au, WNI yang diduga seorang sosialita itu ditangkap polisi di Bandara Melbourne, Australia.

Dua tas LV yang dibawa kabur WNI tersebut ditaksir bernilai lebih dari 11.000 Dolar Australia atau setara Rp 105,8 juta.

Sponsored Ad

Akhirnya setelah dilaporkan pihak toko, WNI itu berhasil ditangkap polisi pada Minggu, 7 Juni 2020 waktu setempat di Bandara Melbourne saat hendak pulang ke Indonesia.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah pakaian bermerek dan aksesoris mewah lainnya yang diduga hasil curian. Sehingga jika diakumulasikan totalnya mencapai 50.000 Dolar Australia atau setara Rp 405,9 juta.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Carlton, merupakan alamat tinggal si WNI dan ditemukan lebih banyak barang-barang lainnya yang juga diduga hasil curian.

WNI ini telah didakwa atas tindak pencurian dan menyimpan barang curian. Dijadwalkan, dia akan disidang di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.


Sumber: Pikiran Rakyat

Kamu Mungkin Suka