Hanya Karena Adegan Ini, Film Kartun SpongeBob Kena Sanksi KPI, Netizen: KPI Kerjanya Ngaco Terus

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur film animasi Spongebob Squarepants hingga Film Gundala.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran kepada animasi Spongebob Squarepants gara-gara ada adegan lempar kue ke muka dan memukul dengan kayu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan di animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.

Sponsored Ad

"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo.

KPI menilai adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tak hanya itu aksi animasi SpongeBob dan kawan-kawan tersebut juga dinilai melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Sponsored Ad

Teguran KPI ini merupakan kali pertama yang dilayangkan kepada "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie"

Selain SpongeBob SquarePants, KPI juga menegur film Gundala lantaran ada umpatan kasar pada film Abimana tersebut.

Sponsored Ad

Hal itu ditemukan pada program siaran promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada 30 Juli 2019 silam.

"Program siaran promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada tanggal 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB terdapat kata kasar," ujar Mulyo.

Adegan tersebut dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 Ayat 1 dan 2 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan serta Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

Sponsored Ad

Akibatnya, KPI memberikan sanksi teguran kepada penanggungjawab program.

Hingga saat ini baru kali pertama ditemukan pada program tersebut.

Sponsored Ad

"Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.

Tak hanya Spongebob Squarepants dan film Gundala, KPI juga memberikan teguran kepada 12 program televisi dan radio.

13 program lain yang diberi sanksi adalah program siaran jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV.

Selain itu, ada "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Adanya teguran tersebut, KPI berharap dapat menimbulkan efek jera dan menjadikan program televisi Indonesia lebih berkualitas.


Sumber: LINE TODAY

Kamu Mungkin Suka