Viral Dokter Gigi Ini Batal Diangkat Jadi PNS karena Menyandang Disabilitas, Jadi Korban Diskriminasi?

Sempat dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akhirnya kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismael dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan karena menyandang disabilitas. 

Romi meraih nilai tertinggi dalam tes tersebut. Namun, pengangkatannya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, karena dirinya penyandang disabilitas. Tidak terima, Romi pun menempuh jalur hukum untuk melawan diskriminasi yang dialaminya tersebut. Berikut fakta lengkap mengenai sosok dokter gigi Romi.

Sponsored Ad

Romi Raih Ranking Satu Seleksi CPNS, tapi Ditolak Jadi PNS

Romi sendiri sudah mengabdi sebagai dokter gigi di Puskesmas Talunan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak 2015. Namun, setelah melahirkan di 2016, Romi mengalami lemah tungkai kaki sehingga mengharuskannya duduk di kursi roda. Keadaan tidak membuat Romi menyerah dan terus mengabdi. Tahun 2017, atas dedikasinya, dia diangkat menjadi tenaga honorer harian lepas. Di 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS dan meraih rangking satu, tapi kelulusannya dibatalkan atas aduan peserta yang menyebut dirinya disabilitas. Baca kisah pembatalan Romi jadi PNS selengkapnya di sini.

Sponsored Ad

Meski di Kursi Roda, Romi Tetap Dinyatakan Bisa Bekerja dengan Baik

Surat kelulusan Romi dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada 18 Maret 2019. Dalam surat itu, Bupati berdalih Romi mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan tertentu sehingga berkas yang sudah dilengkapi tidak dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara. Kuasa hukum Romi menyebut kliennya memiliki surat dari tiga instansi yang menyebutkan keterbatasan fisik tidak akan mengganggu tugasnya sebagai dokter gigi. Ditambah saat ini Romi sudah mulai belajar jalan memakai tongkat, sehingga pembatalan ini dinilai sebagai diskriminasi. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Sponsored Ad

Lawan Diskriminasi, Romi Tempuh Jalur Hukum

drg Romi dengan kuasa hukumnya Wendra Rona memperlihatkan dokumen yang menjadi bahan gugatannya ke PTUN

Menjadi korban diskriminasi, Romi pun menempuh jalur hukum. Selasa, 23 Juli 2019, dengan ditemani suaminya, Romi mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan. Romi menyebut haknya telah dirampas karena dinyatakan lulus CPNS Desember 2018 lalu. Namun, namanya dicoret oleh Bupati Solok Selatan dengan alasan tidak sehat fisik. Kuasa hukum dari LBH Padang, Wendra Rona Putra menyebut ada dua gugatan yang diajukan, yaitu ke PTUN dan pidana perlindungan disabilitas. Baca kisah Romi selengkapnya di artikel ini.

Sponsored Ad

Romi Pernah Ajukan Surat ke Jokowi

Mengalami tindak diskriminasi, Romi pun pernah mengirimkan surat aduan ke presiden Jokowi pada 25 Maret 2019 lalu. Dalam surat itu, Romi menceritakan kronologi kejadian semenjak awal mula dia bekerja di Puskesmas Talunan hingga lulus tes CPNS yang kemudian dibatalkan. Surat itu juga ditembuskan ke Kemenskes, PB PDGI, Kapolri, Komnasham, Ombudsman RI, DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar, DPRD Solok Selatan, Polres Solok Selatan, dan Panselda Solok Selatan. Surat ini ditulis sebagai upaya Romi mencari keadilan. Simak upaya Romi selanjutnya di artikel ini.

Sponsored Ad

Difabel Bisa Berkarier Sebagai PNS, Termasuk Jadi Dokter Gigi

drg Romi Syopfa Ismael mengalami perlakuan diskriminatif sebagai difabel, kelulusannya dalam tes CPNS dianulir Bupati Solok Selatan lantaran dia berkursi roda

Sponsored Ad

Dugaan diskriminasi jadi semakin kuat lantaran penyandang disabilitas tetap bisa bekerja sebagai PNS di Indonesia, termasuk dokter gigi. Seperti drg Sri Nurtati yang duduk di kursi roda dan sudah menjadi PNS selama 29 tahun serta bertugas di poli gigi Puskesmas Simpang Kawat, Jambi. Sri menilai kasus yang dihadapi Romo mengada-ada dan tidak beralasan.Ikuti cerita Sri Nurtati selengkapnya di sini.

Dokter Gigi Bisa Bekerja Meski Penyandang Disabilitas

Sponsored Ad

Persatuan Dokter Dokter Gigi (PDGI) Sumbar juga ikut serta menerangkan tentang pola kerja dokter gigi, sehingga sebenarnya tidak ada halangan bagi Romi untuk bekerja. Di konsil kedokteran, seorang dokter/dokter bisa saja dalam kondisi disabilitas, dan khusus untuk dokter gigi tidak ada gangguan pada tubuh ekstrimitas atas yakni kedua tangan beserta jari, mata dan juga otak. Namun, pemda Solok Selatan tetap bersikeras membatalkan kelulusan Romi karena kondisi fisiknya. Selengkapnya bisa dibaca di sini.


Sumber: LineToday

Kamu Mungkin Suka